Oleh : Bambang Purnomo Aji/145501648/I.R.E
Patok
atau tanda pembatas antara tanah satu dengan tanah yang lain,yang akhir-akhir
ini sering sekali kita mendengar soal sengketa tanah,perebutan hak tanah,bahkan
hilangnya atau bergesernya patok perbatasan antara tanah kita dengan tetangga.
Sering
kali patok atau batas tanah kita abaikan menjadi hal yang biasa dan kapan saja
bisa kita atur jika ada permasalahan.tanpa sadar hal tersebut akan menjadi besar
saat ada seseorang yang menyerobot dan mengklaim bawah itu miliknya.batas-batas
tanah sudah ditetapkan oleh instansi atau orang yang mengatur tentang
batas-batas tanah setiap warganya tetapi tak jarang batas tanah yang sudah dibuat
tidak diperkuat dengan sertifikat tanah dan hanya dibatasi dengan patok yang
terbuat dari beton dan tak jarang hanya terbuat dari tanaman pagar.
Di
kebumen khususnya desa yang terpencil masih belum mengenal tata cara pembuatan
sertifikat,mereka lebih mempercayai antar sesama pemilik tanah sebelah mereka
atau tetangga mereka dengan menjadikan persaudaraan.bagaimana jika ada
permasalahn dikemudia hari saat patok/pagar hilang?jangankan patok depan rumah
atau patok pembatas dipersawahan.patok batas Negara saja yang dijaga ketat oleh
TNI dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat bisa hilang atau bergeser apa lagi
patok keluarga.makanya dari itu penting bagi kita untuk membuat sertifikat
tanah agar tanah yang kita miliki mempunyai kekuatan hukum dan pada saatnya
nanti ketika orang lain menyerobot kita sudah tidak galau lagi.
Patok
pekarangan mungkin beda dengan patok yang ada dipersawahan,biasanya patok yang
ada dipersawahan menggunakan tanaman kangkung-kangkungan dan patok pekarangan
terbuat dari beton.hal yang sederhana namun akan berdampak besar jika hilang
dan pembuatan sertifikat juga memiliki fungsi untuk mengetahui siapa pemilik
sah tanah.sebelum kita membuat suatu sertifikat kita terlebih dahulu membuat
SKT ( surat kepemilikan tanah).
Pada
undang-udang sudah ada yang mengatur tentang penetapan data fisik atau
penetapan batas pemilikan bidang tanah yang
diatur pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 berdasarkan kesepakatan para pihak. Dan ada pula tata
cara pembuatan sertifikat sebagai berikut,Pada saat pengukuran wajib disaksikan
kelurahan,pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa
pemilik tanah yang berbatasan selatan,utara,barat dan timur,kantor pertanahan tidak memiliki data pemilik tanah
yang berbatasan bila tanah tersebut belum terdaftar. Pemilik tanah dan pemilik
tanah berbatasan yang dapat hadir menyaksikan pengukuran menandatangani gambar
ukur dengan membuat pernyataan bahwa tanda batas pada saat pengukuran atau
penetapan batas tidak mengalami perubahan sebagaimana Surat Pernyataan
kontradiktur sebelumnya yang selanjutnya akan ditangani oleh BPN ( Badan
Pertanahan Nasional ).
Ada tiga jenis utama sengketa batas Bidang Tanah :
1. PERAMBAHAN
Yaitu saat tetangga kita akan
membangun sebuah jalan yang ternyata bertepatan atau melintas ditanah kita yang
kita anggap itu masih dalam wilayah tanah kita.tentunya akan menjadi permasalahan
jika si pemilik tanah tersebut tidak mengijinkan kita membuat jalan atau
melintas ditanahnya,nah disinilah penetapan batas ukuran tanah diperlukan.kantor
perencanaan kota setempat akan mengadakan catatan rencana diterima yang ditarik
oleh tetangga kita untuk membangun persetujuan. catatan ini dapat tersedia
secara gratis bagi kita. Ini akan menjadi layak memeriksa bahwa pertama
bangunan dalam batas-batas rencana dan kedua bahwa survei tanah independen sesuai
dengan batas-batas yang ditetapkan dalam rencana.gunakan survei tanah untuk
mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai dengan tetangga kita sebelum
mengambil jalur hukum. kita harus peka terhadap kualitas tetangga kita hidup
karena setelah sengketa hukum ini dapat sangat mempengaruhi.
2.
POHON
Dalam hal ini tidak ada yang memiliki hak eksklusif untuk
pohon dan tetangga karena didaerah kebumen khususnya kebumen bagian selatan
masih banyak masyarakat yang menggunakan pohon sebagai batas pekarangan mereka
dan tidak jarang menimbulkan masalah. Contohnya saat pohon itu bertepatan
ditengah-tengah kedua batas tanah tetangga kita,akarnya ada ditanah kita
sedangkan pohon,rantingnya dan buahnya menjorok ketanah tetangga kita tentunya
tetangga kita akan mengira pohon itu miliknya karena masuk kewilayahnya. sebagai
penyewa yang sama memberikan kita hak atas bumi di bawah, seperti mineral atau
hak minyak dan hak ke langit dan bagaimana cara mengatasinya yaitu memotong dahan
atau ranting yang menjorok ke tanah tetangga kita agar tidak terjadi
kesalahpahaman.
3. SWASTA
Misalkan kita mempunyai tanah berhektar-hektar disuatu
tempat dan tanah tersebut adalah warisan turun temurun dari nenek moyang kita
lalu datang seseorang dari perusahaan swasta yang mengklaim mereka adalah
pemilik sah tanah tersebut dan kita tentunya punya bukti,tapi pada akhirnya
saat dipersidangan kita kalah dan mereka yang mendapatkan hak atas tanah
kita.lalu apa yang salah dan apa alasan standar mereka untuk memiliki dengan
seenaknya tanah kita yang jelas-jelas memiliki sertifikat sah kepemilikan
tanah,yaitu saat kita lengah tentang informasi dan kurangnya sosialisasi dari
pemerintah.
Persoalan saat ini adalah ketika terjadi konflik antara pemerintah,perusahaan
dan masyarakat karena status tanah sengketa kemudian perusahaan menyewa tenaga
kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya
ingin diambil alih oleh perusahan guna untuk mengusir masyarakat.kebakaran mengurangi
nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi,dan dengan cara
demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan
melalukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.dan tidak jarang
juga malah sebaliknya,penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes
pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan.di Negara kita saat hukum
berpihak sebelah tangan dan rakyat kecilah yang menjadi korban,tentunya hal itu
jangan sampai terjadi kepada kita dan anak cucu kita,maka dari itu mulai
sekarang datanglah ke kelurahan untuk mengajukan pembuatan sertifikat
tanah,sebab kita mempunyai hak atas tanah kita agar tidak diserobot oleh orang
lain dan dengan cara itu kita sedikit bisa merasakan kenyamanan.
0 komentar:
Posting Komentar