Pages

Senin, 19 Januari 2015

PENTINGNYA SERTIFIKAT TANAH

Oleh : Bambang Purnomo Aji/145501648/I.R.E

Patok atau tanda pembatas antara tanah satu dengan tanah yang lain,yang akhir-akhir ini sering sekali kita mendengar soal sengketa tanah,perebutan hak tanah,bahkan hilangnya atau bergesernya patok perbatasan antara tanah kita dengan tetangga.
Sering kali patok atau batas tanah kita abaikan menjadi hal yang biasa dan kapan saja bisa kita atur jika ada permasalahan.tanpa sadar hal tersebut akan menjadi besar saat ada seseorang yang menyerobot dan mengklaim bawah itu miliknya.batas-batas tanah sudah ditetapkan oleh instansi atau orang yang mengatur tentang batas-batas tanah setiap warganya tetapi tak jarang batas tanah yang sudah dibuat tidak diperkuat dengan sertifikat tanah dan hanya dibatasi dengan patok yang terbuat dari beton dan tak jarang hanya terbuat dari tanaman pagar.
Di kebumen khususnya desa yang terpencil masih belum mengenal tata cara pembuatan sertifikat,mereka lebih mempercayai antar sesama pemilik tanah sebelah mereka atau tetangga mereka dengan menjadikan persaudaraan.bagaimana jika ada permasalahn dikemudia hari saat patok/pagar hilang?jangankan patok depan rumah atau patok pembatas dipersawahan.patok batas Negara saja yang dijaga ketat oleh TNI dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat bisa hilang atau bergeser apa lagi patok keluarga.makanya dari itu penting bagi kita untuk membuat sertifikat tanah agar tanah yang kita miliki mempunyai kekuatan hukum dan pada saatnya nanti ketika orang lain menyerobot kita sudah tidak galau lagi.
Patok pekarangan mungkin beda dengan patok yang ada dipersawahan,biasanya patok yang ada dipersawahan menggunakan tanaman kangkung-kangkungan dan patok pekarangan terbuat dari beton.hal yang sederhana namun akan berdampak besar jika hilang dan pembuatan sertifikat juga memiliki fungsi untuk mengetahui siapa pemilik sah tanah.sebelum kita membuat suatu sertifikat kita terlebih dahulu membuat SKT ( surat kepemilikan tanah).
Pada undang-udang sudah ada yang mengatur tentang penetapan  data fisik atau penetapan batas pemilikan  bidang   tanah  yang diatur  pada  Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berdasarkan kesepakatan para pihak. Dan ada pula tata cara pembuatan sertifikat sebagai berikut,Pada saat pengukuran wajib disaksikan kelurahan,pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan selatan,utara,barat dan timur,kantor  pertanahan tidak memiliki data pemilik tanah yang berbatasan bila tanah tersebut belum terdaftar. Pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan yang dapat hadir menyaksikan pengukuran menandatangani gambar ukur dengan membuat pernyataan bahwa tanda batas pada saat pengukuran atau penetapan batas tidak mengalami perubahan sebagaimana Surat Pernyataan kontradiktur sebelumnya yang selanjutnya akan ditangani oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ).
Ada tiga jenis utama sengketa batas Bidang Tanah :
1.  PERAMBAHAN
Yaitu saat tetangga kita akan membangun sebuah jalan yang ternyata bertepatan atau melintas ditanah kita yang kita anggap itu masih dalam wilayah tanah kita.tentunya akan menjadi permasalahan jika si pemilik tanah tersebut tidak mengijinkan kita membuat jalan atau melintas ditanahnya,nah disinilah penetapan batas ukuran tanah diperlukan.kantor perencanaan kota setempat akan mengadakan catatan rencana diterima yang ditarik oleh tetangga kita untuk membangun persetujuan. catatan ini dapat tersedia secara gratis bagi kita. Ini akan menjadi layak memeriksa bahwa pertama bangunan dalam batas-batas rencana dan kedua bahwa survei tanah independen sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan dalam rencana.gunakan survei tanah untuk mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai dengan tetangga kita sebelum mengambil jalur hukum. kita harus peka terhadap kualitas tetangga kita hidup karena setelah sengketa hukum ini dapat sangat mempengaruhi.
2.  POHON
Dalam hal ini tidak ada yang memiliki hak eksklusif untuk pohon dan tetangga karena didaerah kebumen khususnya kebumen bagian selatan masih banyak masyarakat yang menggunakan pohon sebagai batas pekarangan mereka dan tidak jarang menimbulkan masalah. Contohnya saat pohon itu bertepatan ditengah-tengah kedua batas tanah tetangga kita,akarnya ada ditanah kita sedangkan pohon,rantingnya dan buahnya menjorok ketanah tetangga kita tentunya tetangga kita akan mengira pohon itu miliknya karena masuk kewilayahnya. sebagai penyewa yang sama memberikan kita hak atas bumi di bawah, seperti mineral atau hak minyak dan hak ke langit dan bagaimana cara mengatasinya yaitu memotong dahan atau ranting yang menjorok ke tanah tetangga kita agar tidak terjadi kesalahpahaman.
3. SWASTA
Misalkan kita mempunyai tanah berhektar-hektar disuatu tempat dan tanah tersebut adalah warisan turun temurun dari nenek moyang kita lalu datang seseorang dari perusahaan swasta yang mengklaim mereka adalah pemilik sah tanah tersebut dan kita tentunya punya bukti,tapi pada akhirnya saat dipersidangan kita kalah dan mereka yang mendapatkan hak atas tanah kita.lalu apa yang salah dan apa alasan standar mereka untuk memiliki dengan seenaknya tanah kita yang jelas-jelas memiliki sertifikat sah kepemilikan tanah,yaitu saat kita lengah tentang informasi dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah.
Persoalan saat ini adalah ketika terjadi konflik antara pemerintah,perusahaan dan masyarakat karena status tanah sengketa kemudian perusahaan menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahan guna untuk mengusir masyarakat.kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi,dan dengan cara demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melalukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.dan tidak jarang juga malah sebaliknya,penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan.di Negara kita saat hukum berpihak sebelah tangan dan rakyat kecilah yang menjadi korban,tentunya hal itu jangan sampai terjadi kepada kita dan anak cucu kita,maka dari itu mulai sekarang datanglah ke kelurahan untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah,sebab kita mempunyai hak atas tanah kita agar tidak diserobot oleh orang lain dan dengan cara itu kita sedikit bisa merasakan kenyamanan.

0 komentar:

Posting Komentar