oleh Nadia Novalia Bakhirotsani/145501924/manajemen 1.R.E
Pengertian jalan menurut UU adalah “seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap
dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel” .
Parahnya di jalanan
tersebut:
Pemerintah harusnya
mampu menangani kerusakan jalan ini dengan segera jangan biarkan masyarakat
sekitar menjadi benci dan tidak percaya pada pemerintah, karena pada dasarnya
masyarakat hanya beranggapan bahwa pemerintah saat ini hanyalah pembohong dan
hanya menyiksa rakyat saja. Seharusnya dalam membuat suatu anggaran perencanaan
atau memutuskan sebuah kebijakan pemerintah mengajak masyarakat untuk bergabung
dalam memutuskan suatu kebijakan. Dalam membuat sebuah anggaran pemerintah
harus lebih terbuka dan menunjukkan kepada masyarakat tentang dana-dana yang
dikeluarkan dan bahan-bahan apa yang digunakan agar rakyat kembali percaya pada
pemerintah. Kenapa rakyat indonesia terkesan apatis terhadap permasalahan yang
terjadi di Indonesia ini? itu semua disebabkan karena rakyat merasa dibohongi
dan dipermainkan pemerintah, kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah.
Masyarakat tidak dapat disalahkan dalam keapatisan ini, terbukti dengan
banyaknya pejabat yang hanya menyenangkan, mengumpulkan pundi-pundi materinya
dari uang rakyat tanpa pernah peduli pada rakyatnya. Inikah yang dibilang
perwakilan rakyat? Inikah yang dibilang untuk rakyat? Kalau ditanya apa salah
masyarakat apatis? Jika memang disalahkan maka perbaiki moral-moral pemerintah
yang hanya menjadi penyakit bagi negara, yang hanya menambah masalah dalam
negara. Jika pemerintah bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat pada
pemerintah, maka dalam membangun negara ini kita bisa bersatu. Tidak hanya
pemerintah dan masyarakat yang berperan, pihak swastapun ikut berperan dalam
menyelesaikan masalah. Kerusakan jalan raya diperbaiki oleh pegawai yang
notabennya bisa dikatakan sebagai pihak swasta, jika pihak swasta ini bisa
menjalankan tugasnya dengan baik, dan menggunakan bahan-bahan yang bagus untuk
memperbaiki jalan raya ini maka dengan berfungsinya ketiga peran ini maka akan
tercipta keselarasan yang baik dalam menjalankan sebuah kebijakan.
Mungkin sekarang ini tidaklah
heran lagi melihat jalan yang sering dilalui khusunya di wilayah kabupaten kebumen. Jalanan berlubang
yang bisa kita jumpai di jalanan di hampir setiap sudut wilayah kebumen.
Seperti kerusakan di jalur utama disepanjang jalan Gombong-Kebumen dan sampai
timur perbatasan dengan kabupaten lainya. Jalan ini adalah salah satu
penghubung perdagangan antar kota. Tetapi pada kenyataannya sering kita jumpai
jalanan berlubang, kecelakaan, dan banyak lainnya. Kerusakan jalan raya ini
mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya, kenapa menganggu kenyamanan karena
pada dasarnya karena kerusakan ini akan mengakibatkan kemacetan, dan apalagi
saat hujan deras mengguyur kawasan rusak ini, air akan menggenang dan menutupi
jalan rusak(berlubang) akhirnya masyarakat menjadi cemas dan was-was. Kecemasan
dan kemacetan inilah yang dimaksud menganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain
itu Kerusakan jalan ini bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Semakin padatnya lalu lintas di jalan raya tidak bisa dipungkiri bahwa
kepadatan ini mengakibatkan kecelakaan, apalagi jika jalan rusak dan didukung
dengan ketidak hati-hatian pengguna jalan, bisa dipastikan akan menambah nilai
kecelakaan di daerah kebuemen. Yang jadi
pertanyaan saya sekarang adalah apakah masih ada pemerintah? , entahlah padahal
mereka pun setiap hari melewati jalanan ini mengapa hati mereka tidak tergerak
untuk cepat memperbaikinya? Ataukah anggaran yang tidak ada? Ataukah apa? Masih adakah orang-orang yang
katanya sebagai wakil rakyat. Pertanyaan inilah yang muncul pada setiap
masyarakat. Hampir
semua dalam kondisi rusak parah, serta telah terjadi banyak korban jiwa sebagai
sebab-akibat dari jalan yang berlobang-lobang cukup parah tersebut.
Pengertian jalan menurut UU adalah “seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap
dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel” .
Parahnya di jalanan
tersebut:
- Banyak
kendaraan besar; bus antar kota dan bus pariwisata, berbagai jenis truk
(banyak pabrik),
- Banyak
lubang menganga dan dalam,
- Jalan
berpasir dan berbatu krikil, jalanan licin terutama jika basah setelah
turun hujan,
- Jalan
kurang lebar untuk ukuran jalan ramai,
- Jalanan
ramai terutama pada jam pagi dan sore (PP kerja); banyak pabrik (tata kota
semrawut),
- Sikap
pengguna jalan (mobil, motor, truk dan bus) yang tidak beradab di jalanan
umum; menyalip sembarangan, tidak sabar, dan lainnya.
·
Jalan-jalan raya di Indonesia relatif cepat sekali rusak, atau
mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif sangat pendek setelah diperbaiki. Para
pemakai jalan seringkali harus menerima kenyataan bahwa banyak jalan raya cepat
sekali mengalami kerusakan, walaupun baru saja diperbaiki atau direhabilitasi.
Masalah kerusakan jalan-jalan ini merupakan salah satu masalah terbesar yang
dihadapi Ditjen Bina Marga.
·
Pada umumnya, untuk problem kerusakan jalan seperti ini,
masyarakat pengguna jalan selalu menyalahkan Konsultan Perencana/Supervisi
Jalan atau Kontraktor Pelaksana dan Pemerintah yang membiayai pembangunan jalan
ini. Mereka dikatakan ”tidak becus, mencuri, korupsi”, dan lain-lain
sebagainya.
·
kondisi kerusakan dini ini terutama disebabkan oleh 4 (empat)
masalah, yaitu:
·
1. muatan berlebihan kendaraan berat (overloaded)
Diakui atau tidak, kerusakan jalan akan secara eksponensial lebih cepat terjadi akibat muatan lebih, di samping faktor-faktor lain seperti pengaruh lingkungan, banjir, kebijakan perumusan sasaran hingga pewujudan sasaran (atau mulai pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan, hingga pengoperasiannya) dan lain-lain.
Diakui atau tidak, kerusakan jalan akan secara eksponensial lebih cepat terjadi akibat muatan lebih, di samping faktor-faktor lain seperti pengaruh lingkungan, banjir, kebijakan perumusan sasaran hingga pewujudan sasaran (atau mulai pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan, hingga pengoperasiannya) dan lain-lain.
·
Yang tidak mudah dipahami dan menjadi ironis adalah kesan bahwa
tujuan jembatan timbang seolah-olah lebih dimaksudkan sebagai sarana perolehan
distribusi atau pendapatan denda pelanggaran, sedangkan tujuan utama sebagai
pengendali menjadi kabur.
·
2. Ketidaksesuaian standard mutu lapisan perkerasan jalan untuk
lalu-lintas berat
Sebagai salah satu standar mutu kekuatan lapisan perkerasan aspal selama ini dikenal batas harga stabilitas Marshall ( Marshall Stability ) yang bagi lalu-lintas berat di Indonesia adalah minimal 840 kg untuk Brittish Standard, dan 680 kg atau 1500 lbs untuk AASHTO, namun standard kita saat ini mensyaratkan minimal 840 kg pada suhu 60 derajat Celsius.
Sebagai salah satu standar mutu kekuatan lapisan perkerasan aspal selama ini dikenal batas harga stabilitas Marshall ( Marshall Stability ) yang bagi lalu-lintas berat di Indonesia adalah minimal 840 kg untuk Brittish Standard, dan 680 kg atau 1500 lbs untuk AASHTO, namun standard kita saat ini mensyaratkan minimal 840 kg pada suhu 60 derajat Celsius.
·
Syarat minimal Stabilitas Marshall tersebut sesungguhnya hanya
cocok untuk kendaraan berat dengan muatan normal, tidak dengan muatan muatan
berlebihan seperti di atas. Dengan muatan yang wajar roda kendaraan truk
dipompa sesuai dengan tekanan angin yang dipersyaratkan, yaitu 80 psi atau 5,6
kg/cm2 dan maksimal 100 psi. Akan tetapi di Indonesia dengan muatan yang
berlebihan tersebut tidak mungkin lagi tekanan angin roda hanya 80 psi, karena
roda belakang truk yang terdiri atas 2 ban karet akan menggelembung dan saling
bergesekan.
·
Hampir semua roda truk di Indonesia dipompa dengan tekanan angin
di atas 120 psi dan sebagian roda truk berat bahkan dipompa sampai 150 psi atau
hampir 2 kali tekanan angin yang disyaratkan. Ini biasanya menggunakan ban
setara 16 ply rate yang tidak diproduksi oleh pabrik ban luar negeri
·
3. kekeliruan dalam pedoman penentuan tebal lapisan perkerasan
jalan
·
4. kurang baiknya sistem drainase jalan.
Banyak jalan-jalan di Indonesia yang tergenang air pada saat musim hujan, dan ini terjadi akibat buruknya sistem drainase air di sekitar jalan tersebut. Adanya air yang menggenangi permukaan jalan aspal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi perkerasan jalan, karena perkerasan aspal tidak akan kuat bertahan bila sering tergenang air.
Banyak jalan-jalan di Indonesia yang tergenang air pada saat musim hujan, dan ini terjadi akibat buruknya sistem drainase air di sekitar jalan tersebut. Adanya air yang menggenangi permukaan jalan aspal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi perkerasan jalan, karena perkerasan aspal tidak akan kuat bertahan bila sering tergenang air.
·
Genangan air dapat menyebabkan kerusakan pada tanah sub-grade dibawah
lapisan perkerasan, yang bila di tambah dengan volume lalu-lintas truk berat
yang menyangkut muatan berlebihan merupakan kombinasi yang sangat fatal bagi
perkerasan aspal.
·
Masalah sistem drainase ini sering terlupakan oleh para
perencana jalan, pada hal sistem drainase jalan tidak hanya terbatas pada ruas
jalan yang diperbaiki, akan tetapi mencakup interkoneksi saluran drainase jalan
dengan sistem drainase yang lebih luas.Paradigma mengejar target efektif dengan
melupakan target fungsional drainase harus diubah
Jika ada yang
bertanya kepada semua aparat pemerintah
terkait yang berwenag dan bersetatus PNS, maka jawaban mereka selalu jawaban
normative yang ketinggalan zaman yaitu “dana perbaikan jalan tidak
mencapai target pendapatan tahun ini” sehingga terpaksa perbaikan
jalan hanya bisa maksimal direalisasikan sebesar 50% s/d 60% saja dari tahun
yang lalu. Betapa parahnya kondisi manajemen pemerintah kita, dana yang sudah
disetorkan masyarakat berupa pajak kendaraan dan pajak lainnya dengan taat
waktu dikatakan kurang dan tidak mencapai target. Sementara berbagai acara
serta budaya konsumtif disetiap
pemerintahan pusat dan daerah selalu terjadi dan rutin dilakukan oleh para
oknum pejabat. Hal ini bisa terjadi adalah sebagai dampak adanya kolusi dan
manipulasi antara eksekutif dengan legislatif disemua lini pemerintahan selam
ini. Kita selama ini menyaksikan bagaimana para aparat
pemerintah dari kalangan pejabat tinggi memamerkan perbuatan serta akhlak buruk
didepan banyak mata masyarakat termasuk Korupsi, Maling uang rakyat, Rampok
uang rakyat, dekadensi moral maksiat dari para pejabat dan wakil rakyat serta
Partai, perbuatan judi dan narkoba yang sangat memuakkan bagi banyak rakyat.
Anehnya, penindakan dan penegakan hukum terhadap mereka ini sangat lemah yang
disanksikan serta dikenakan kepada mereka. Instansi penegakan hukum kita juga
sudah sangat koruptif dan manipulatif dalam penegakan hukum. Akibatnya para
pejabat tinggi tingkat menengah dan tinggi termasuk wakil rakyat, tidak akan
dapat efek jera dan perbuatan jahat seperti itu akan selalu terjadi dan terjadi
lagi berikutnya. Atas semua alasan diatas, kita memastikan bahwa reformasi selama ini adalah gagal dan tidak berjalan. Jangan katakan lagi “ periode reformasi ini” pantasnya
katakan saja “ periode manipulasi ”. Predikat reformasi telah berubah wujud menjadi manipulasi.
0 komentar:
Posting Komentar