Pages

Minggu, 18 Januari 2015

PENATAAN ALUN-ALUN KARANGANYAR

Nama : Latifah Juliani
NIM : 145501909
Kelas : Manajemen IRE


Alun-alun sebuah kota adalah fasilitas umum gratis yang dapat di gunakan masyarakat untuk menghilangkan penat atau untuk sekedar bersantai dengan sanak sodara, tempat ini merupakan alternatif rekreasi saat kantong kita tipis. Alun-alun berfungsi sebagai daya tarik suatu daerah untuk menarik para pengunjung, sebagai pusat perkumpulan saat hari besar nasional, entah itu upacara atau icon-icon yang membutuhkan tempat yang luas. Pada umumnya alun-alun adalah tempat yang asri, luas ,berumput, memiliki banyak pohon yang mengelilinginya dan taman kecil. Sehingga dapat dipastikan sebuah alun-alun tak akan pernah sepi pengunjung, dari anak kecil, remaja sampai orang dewasa dan terutama anak sekolah. Inilah membuat para pedagang tidak menyia-nyiakan peluang untuk berdagang di sekitar alun-alun yang selalu ramai.
 Kita sudah tak asing lagi saat melihat banyaknya pedagang di sekeliling alun-alun sebuah kota ataupun kecamatan. Namun pedagang ini sering kali menimbulkan berbagai masalah seperti kurang enaknya pemandangan yang disebabkan lapak dagang yang tidak teratur, sampah yang di buang sembarangan yang juga mengurangi kenyamanan pengunjung. Dan masih banyak lagi permasalahan yang ditimbulkan oleh para pedagang ini, namun disisi lain pengunjung  juga diuntungkan dengan mudahnya mencari membeli makanan dan minuman yang mereka inginkan saat merasa haus ataupun lapar. Inilah salah satu kesulitan pengatasannya,  jika pemerintah menegaskan pelarangan untuk berdagang maka  jumlah pengangguran dan orang miskin akan semakin banyak karena kebanyakan pedagang tidak mampu membeli kios untuk berdagang. Jadi mereka memilih membayar ijin berdagang di alun-alun secara rutin yang relatif murah bagi mereka.
Tidak berbeda jauh dengan alun-alun lainya, alun-alun karanganyar Kebumen  yang ukurannya relatif kecil juga masih kurang rapih penataanya. Meskipun saat ini sedang di bangun dengan sedemikiann rupa oleh pemerintah setempat dengan tujuan kenyamanan, tapi masih ada saja pedagang yang nakal dan tidak mau di atur. Terlebih alun-alun ini masih dalam pengerjaan proyek pembangunan, sehingga pedagang yang berjualan ditempat yang belum selesai pembangunannya bisa memperlambat proses pembangunan tersebut. Seharusnya jika proyek itu belum selesai pemerintah belum boleh memberi pengijinin berdagang kepada pedagang, agar pembangunan bisa dilakukan secara maksimal. Namun hal ini sulit dihindari, terlebih karena proyek tersebut kurang cepat penyelesaiannya jadi para pedagang juga akan lebih tidak tertata jika tak di ijinkan.
 Dan masih kurangnya penyediaan tempat sampah disekitar alun-alun juga menjadi salah satu penyebab kurang pedulinya  masyarakat untuk membuang sampah di tempatnya dan menjadi masalah serius ketika banyaknya pedagang tidak sesuai dengan ketersediaan tempat sampah. Bahkan sudah menjadi hal umum bahwa kebiasaan membuang sampah ssebarangan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Di tempat yang fasilitas umumnya sudah memadai tetap bisa ditemui sampah berserakan meskipun tidak terlalu menonjol seperti bungkus sebuah permen.
 Pedagang-pedagang umumnya menggunakan grobak dan tenda seadanya yang kebanyakan diantaranya menutupi bahu jalan alun-alun, sehingga para pejalan kaki yang sedang ingin menikmati fasilitas umum ini akan merasa tidak nyaman.  Yang seharusnya tanah di bawah bahu jalan bisa di manfaatkan untuk menanam bunga atau tanaman hias tidak bisa dipergunakan secara maksimal karena keberadaan para pedagang. Penghijauan dan asrian yang ingin di wujudkan pemerintah setempatpun tidak berjalan sepada mestinya.
Sebenarnya setiap masalah pasti memiliki solusi terbaik jika kedua belah pihak yaitu pedagang dan pemerintah setempat bisa bekerja sama dan saling mengutungkan. Namun inilah masalah yang utama, ketika petugas setempat ingin menertibabkan pedagang, mereka akan berdalih telah membayar ijin perdagangan setiap bulannya. Hal ini menyebabkan banyak pedagang nakal yang berdagang tanpa ijin mengambil peluang utuk berdagang tanpa ijin resmi  karena secara teknis mereka takan dicurigai selama belum waktunya penarikan pajak perijinan untuk berdagang  di alun-alun. Itu yang menyebabkan semakin kurang tertatanya lapak para bedagang yang hanya berupa grobak dorong. Jika saja setiap pedagang yang memiliki ijin resmi telah di sediakan tempat yang rapih dan tidak menganggu fungsi utama sebuah alun-alun mungkin alun-alun akan terlihat lebih tertata.
Kita sebagai masyarakat yang peduli pada lingkunnganpun harus bertindak meskipun dengan hal kecil seperti kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, menjaga fasilitas umum secara maksimal. Bukan hanya mengeluh danmenunggu  menyalahkan pemerintah saja, karena pedagang-pedagang itu juga bagian dari masyarakat sama seperti kita. Mereka juga telah membantu kita memudahkan mencari makan lebih mudah ketika sedang menikmati fasilitas umum ini. Kita sebagai masyarakat yang baik jika ingin mendapat pelayanan yang baikpun harus mau di atur karena sebenarnya pemerintah ingin memberi yang terbaik bagi masyarakat, namun sampai saat ini masalah utamanya adalah kita yang tak mau diatur.
sebenernya semua masalah dapat di atasi dari diri kita sendiri , kita harus memiliki kesadaran tentang hak dan kewajiban. Bagaimana kita bisa menuntut hak jika kewajiban tak mau kita penuhi. Begitu pula hubungan antara masyarakat dan pemerintah melalui perpajakan dan fasilitas umum. Sebenarnya fasilitas umum yang kita nikmati secara gratis di bangun dengan uang pajak yang  telah kita bayar.

0 komentar:

Posting Komentar