NIM : 145501909
Kelas : Manajemen IRE
Alun-alun sebuah
kota adalah fasilitas umum gratis yang dapat di gunakan masyarakat untuk
menghilangkan penat atau untuk sekedar bersantai dengan sanak sodara, tempat
ini merupakan alternatif rekreasi saat kantong kita tipis. Alun-alun berfungsi
sebagai daya tarik suatu daerah untuk menarik para pengunjung, sebagai pusat
perkumpulan saat hari besar nasional, entah itu upacara atau icon-icon yang
membutuhkan tempat yang luas. Pada umumnya alun-alun adalah tempat yang asri,
luas ,berumput, memiliki banyak pohon yang mengelilinginya dan taman kecil.
Sehingga dapat dipastikan sebuah alun-alun tak akan pernah sepi pengunjung,
dari anak kecil, remaja sampai orang dewasa dan terutama anak sekolah. Inilah
membuat para pedagang tidak menyia-nyiakan peluang untuk berdagang di sekitar
alun-alun yang selalu ramai.
Kita sudah tak asing lagi saat melihat
banyaknya pedagang di sekeliling alun-alun sebuah kota ataupun kecamatan. Namun
pedagang ini sering kali menimbulkan berbagai masalah seperti kurang enaknya
pemandangan yang disebabkan lapak dagang yang tidak teratur, sampah yang di
buang sembarangan yang juga mengurangi kenyamanan pengunjung. Dan masih banyak
lagi permasalahan yang ditimbulkan oleh para pedagang ini, namun disisi lain
pengunjung juga diuntungkan dengan
mudahnya mencari membeli makanan dan minuman yang mereka inginkan saat merasa
haus ataupun lapar. Inilah salah satu kesulitan pengatasannya, jika pemerintah menegaskan pelarangan untuk
berdagang maka jumlah pengangguran dan
orang miskin akan semakin banyak karena kebanyakan pedagang tidak mampu membeli
kios untuk berdagang. Jadi mereka memilih membayar ijin berdagang di alun-alun
secara rutin yang relatif murah bagi mereka.
Tidak berbeda
jauh dengan alun-alun lainya, alun-alun karanganyar Kebumen yang ukurannya relatif kecil juga masih kurang
rapih penataanya. Meskipun saat ini sedang di bangun dengan sedemikiann rupa
oleh pemerintah setempat dengan tujuan kenyamanan, tapi masih ada saja pedagang
yang nakal dan tidak mau di atur. Terlebih alun-alun ini masih dalam pengerjaan
proyek pembangunan, sehingga pedagang yang berjualan ditempat yang belum
selesai pembangunannya bisa memperlambat proses pembangunan tersebut.
Seharusnya jika proyek itu belum selesai pemerintah belum boleh memberi
pengijinin berdagang kepada pedagang, agar pembangunan bisa dilakukan secara
maksimal. Namun hal ini sulit dihindari, terlebih karena proyek tersebut kurang
cepat penyelesaiannya jadi para pedagang juga akan lebih tidak tertata jika tak
di ijinkan.
Dan masih kurangnya penyediaan tempat sampah
disekitar alun-alun juga menjadi salah satu penyebab kurang pedulinya masyarakat untuk membuang sampah di tempatnya
dan menjadi masalah serius ketika banyaknya pedagang tidak sesuai dengan
ketersediaan tempat sampah. Bahkan sudah menjadi hal umum bahwa kebiasaan
membuang sampah ssebarangan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Di
tempat yang fasilitas umumnya sudah memadai tetap bisa ditemui sampah berserakan
meskipun tidak terlalu menonjol seperti bungkus sebuah permen.
Pedagang-pedagang umumnya menggunakan grobak
dan tenda seadanya yang kebanyakan diantaranya menutupi bahu jalan alun-alun,
sehingga para pejalan kaki yang sedang ingin menikmati fasilitas umum ini akan
merasa tidak nyaman. Yang seharusnya
tanah di bawah bahu jalan bisa di manfaatkan untuk menanam bunga atau tanaman
hias tidak bisa dipergunakan secara maksimal karena keberadaan para pedagang.
Penghijauan dan asrian yang ingin di wujudkan pemerintah setempatpun tidak
berjalan sepada mestinya.
Sebenarnya setiap
masalah pasti memiliki solusi terbaik jika kedua belah pihak yaitu pedagang dan
pemerintah setempat bisa bekerja sama dan saling mengutungkan. Namun inilah
masalah yang utama, ketika petugas setempat ingin menertibabkan pedagang,
mereka akan berdalih telah membayar ijin perdagangan setiap bulannya. Hal ini
menyebabkan banyak pedagang nakal yang berdagang tanpa ijin mengambil peluang
utuk berdagang tanpa ijin resmi karena
secara teknis mereka takan dicurigai selama belum waktunya penarikan pajak
perijinan untuk berdagang di alun-alun.
Itu yang menyebabkan semakin kurang tertatanya lapak para bedagang yang hanya
berupa grobak dorong. Jika saja setiap pedagang yang memiliki ijin resmi telah
di sediakan tempat yang rapih dan tidak menganggu fungsi utama sebuah alun-alun
mungkin alun-alun akan terlihat lebih tertata.
Kita sebagai
masyarakat yang peduli pada lingkunnganpun harus bertindak meskipun dengan hal
kecil seperti kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, menjaga fasilitas
umum secara maksimal. Bukan hanya mengeluh danmenunggu menyalahkan pemerintah saja, karena
pedagang-pedagang itu juga bagian dari masyarakat sama seperti kita. Mereka juga
telah membantu kita memudahkan mencari makan lebih mudah ketika sedang
menikmati fasilitas umum ini. Kita sebagai masyarakat yang baik jika ingin
mendapat pelayanan yang baikpun harus mau di atur karena sebenarnya pemerintah
ingin memberi yang terbaik bagi masyarakat, namun sampai saat ini masalah
utamanya adalah kita yang tak mau diatur.
sebenernya semua
masalah dapat di atasi dari diri kita sendiri , kita harus memiliki kesadaran
tentang hak dan kewajiban. Bagaimana kita bisa menuntut hak jika kewajiban tak
mau kita penuhi. Begitu pula hubungan antara masyarakat dan pemerintah melalui
perpajakan dan fasilitas umum. Sebenarnya fasilitas umum yang kita nikmati
secara gratis di bangun dengan uang pajak yang
telah kita bayar.
0 komentar:
Posting Komentar